DASAR PERPAJAKAN PERUSAHAAN

Pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa dan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pibadi, badan ataupun perusahaan. Pajak perusahaan sendiri termasuk dalam pajak langsung dimana harus dibayarkan langsung oleh WP itu sendiri dan biasanya dibayarkan secara berkala.

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun badan/perusahaan/korporasi. Membayar pajak merupakan suatu bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak sendiri didistribusikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.         

Sebagai salah satu wajib pajak, perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu, perusahan juga merupakan Wajib Pajak yang dan diwajibkan untuk membayar pajak. 

Selain sebagai sebuah kewajiban, pajak juga sebenarnya dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan yang memiliki kesehatan keuangan yang baik. Hal ini tentu akan memudahkan perusahaan untuk pengajuan pinjaman dana akan lebih mudah dan proses-proses bisnis lainnya. 

Banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tentu mendorong banyaknya pula pelaporan pajak yang harus dilakukan. Berikut daftar-daftar pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan. 

Pajak Wajib Pajak Badan bagi Perusahaan

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Setiap perusahaan tentu memiliki pegawai untuk membantu bisnisnya dapat berjalan sehingga mereka dikenakan Penghasilan 21 (PPh 21). PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawannya.

PPh 21 dibayarkan setiap bulannya. Biasanya, perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan / kegiatan ekspor-impor. PPh pasal 22 ini hanya berlaku pada transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Perusahan diwajibkan untuk membayar PPh 23 ketika melakukan transaksi:

  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran jasa seperti manajemen, konsultan hukum, konsultan keuangan, Teknik, dsb seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Ketika perusahaan melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri, maka akan dikenakan PPh 26. Transaksi tersebut dapat terdiri dari pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan. PPh pasal 26 identik dengan PPh 21 dan PPh 21. Hanya saja PPh 26 dikenakan ketika penerima penghasilannya merupakan wajib pajak luar negeri, baik WNA/perusahaan asing.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 26)

Perusahaan akan dikenakan PPh 29 jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP. Oleh karena itu, sering kali disebut sebagai PPh kurang bayar. PPh 29 ini tercantum dalam SPT tahunan, sehingga harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau VAT (value added tax) adalah pajak yang dikenakan ketika ada barang yang mengalami pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen. Ketika perusahaan melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN. Perusahaan akan dikenakan PPN 10% ketika mereka melakukan transaksi jual beli dan impor, sedangkan 0% untuk ekspor.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pada pajak perusahaan ini akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Sebagai contoh, pada perusahaan-perusahaan asing seperti asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, dan juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pada pajak perusahaan ini akan dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongannya yang bersifat final. Tarif dari PPh final ini pun bervariasi, tergantung dari masing-masing jenis penghasilannya. Sebagai contoh, pada perusahaan dengan omzet di bawah 4,8 milyar per tahun maka tarif pajaknya yang akan dikenakan hanya sebesar 1%.